Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 3/2021 · Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2021 · Peraturan Bapeten Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisPenciptaan Lapangan KerjaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaStandar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan pendahulu.

Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha untuk pemenuhan izin dan sertifikat standar, serta standar produk, proses, dan/atau jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran. Standar-standar ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Badan yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha sektor Ketenaganukliran dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)