Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 1/2019 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2019Tanggal Penetapan:25 Februari 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
Tanggal Penetapan25 Februari 2019
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, dimulai dari pengaturan jaringan lalu lintas, manajemen rekayasa lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, hingga penggunaan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas, termasuk pemasangan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. 2. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas: Pemerintah Daerah menyelenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, termasuk pembatasan operasional kendaraan tertentu. 3. Penyelenggaraan Angkutan Jalan: Mengatur angkutan orang dan barang, baik dengan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, termasuk persyaratan teknis kendaraan dan perizinan operasional. 4. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas: Pemerintah Kota menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas untuk mendukung perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan operasional transportasi. 5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk memantau, memberikan masukan, dan menyampaikan pendapat kepada Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga memberikan perlakuan khusus untuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya dalam penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2), Pasal 14, Pasal 17 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda hingga Rp10.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda hingga Rp5.000.000,00.