di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2007 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul, mengingat minuman beralkohol terkait dengan efek kesehatan dan moral bangsa serta bertentangan dengan visi Kabupaten Bantul Projotamansari.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (golongan A, B, dan C). Pengedaran minuman beralkohol golongan B dan C hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk. Penjualan langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan untuk diminum langsung di tempat, dengan batasan waktu penjualan. Penjualan eceran minuman beralkohol golongan B dan C hanya dapat dilakukan di Toko Bebas Bea (TBB) kepada kelompok tertentu (diplomat, tenaga ahli asing, orang yang akan/baru tiba dari luar negeri).
Perusahaan yang melakukan perdagangan minuman beralkohol golongan B dan/atau C wajib memiliki SIUP MB. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara permohonan SIUP MB. Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol wajib menyimpan minuman beralkohol di gudang yang terpisah dan membuat Kartu Data Penyimpanan.
Terdapat larangan mengedarkan/menjual minuman beralkohol di tempat umum (kecuali hotel berbintang, restoran tertentu, bar), menjual minuman beralkohol dengan kemasan kurang dari 180 ml, menjual eceran di lokasi tertentu (gelanggang remaja, terminal, dekat tempat ibadah/sekolah/rumah sakit), mencantumkan label "Halal", menjual kepada orang di bawah 21 tahun, dan mengiklankan minuman beralkohol.
Bupati melakukan pengendalian terhadap pengusaha, perizinan, pelaksanaan pengedaran/penjualan, dan tempat/lokasi pengedaran/penjualan. Penjual langsung dan pengecer wajib melaporkan realisasi pengadaan dan penjualan minuman beralkohol setiap triwulan. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap minuman beralkohol.
Peraturan ini juga mengatur retribusi SIUP MB, dengan tarif yang berbeda untuk golongan B dan C. Terdapat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha jika melanggar ketentuan perizinan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan atau denda.