Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 11/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 2015
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 180); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 159) sebagaimana telah ditinjau dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebagai sumber utama penerimaan dan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai pengeluaran utama. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)