Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 5/2009 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2009Tanggal Penetapan:20 November 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku20 November 2009
Tanggal Penetapan20 November 2009
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2009. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan daerah sebesar Rp 21.247.691.000,00, sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 369.423.373.000,00. Penambahan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan belanja daerah sebesar Rp 54.129.312.463,00, sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 485.111.548.463,00. Penambahan ini meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada pembiayaan daerah, dengan penambahan penerimaan sebesar Rp 42.381.621.463,00 dan penambahan pengeluaran sebesar Rp 9.500.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan menjadi Rp 0,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, termasuk PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, Penerimaan Daerah, dan Pengeluaran Daerah. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)