Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Orqanisasl dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/2008 · Permen PUPR No. 11 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2008Tanggal Penetapan:10 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrqanisasl dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku10 Juli 2008
Tanggal Penetapan10 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional. Sekretariat Dewan dibentuk untuk membantu tugas Dewan Sumber Daya Air Nasional dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Sekretariat Dewan bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, memfasilitasi penyediaan tenaga ahli, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, serta memfasilitasi pemilihan anggota Dewan dari unsur nonpemerintah.

Fungsi Sekretariat Dewan meliputi pelayanan administrasi anggota Dewan, fasilitasi pemilihan anggota Dewan dari unsur nonpemerintah, penyediaan sarana dan prasarana, dukungan teknis dalam penyusunan program kerja Dewan, fasilitasi penyediaan tenaga ahli, pelaksanaan persidangan Dewan, tindak lanjut laporan permasalahan sumber daya air, pelayanan data dan informasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, fasilitasi hubungan kerja Dewan dengan pihak lain, serta pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan Sekretariat Dewan.

Susunan organisasi Sekretariat Dewan terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bagian Penyusunan Program, dan Bagian Pelayanan Informasi. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional Sekretariat Dewan. Bagian Tata Usaha melaksanakan pelayanan administrasi, persidangan anggota Dewan, fasilitasi pemilihan anggota Dewan dari unsur nonpemerintah, serta administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan. Bagian Penyusunan Program memberikan dukungan teknis dalam penyusunan program, analisis permasalahan sumber daya air, penyiapan substansi persidangan Dewan, serta fasilitasi penyediaan tenaga ahli. Bagian Pelayanan Informasi melaksanakan penyediaan dan pelayanan data dan informasi, serta fasilitasi hubungan kerja Dewan dengan pihak lain.

(-)

(-)