Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 1/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Maret 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perparkiran
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Maret 2011
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menata sistem perparkiran agar berorientasi pada kenyamanan dan keamanan pengguna jasa parkir, serta meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan perparkiran yang aman dan nyaman, tertib lalu lintas, mengendalikan parkir pada fasilitas umum milik pemerintah daerah, dan menata parkir swasta.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan, dan/atau perorangan. Pemerintah Daerah dapat menunjuk pihak ketiga berbadan hukum untuk menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum dengan sistem estimasi potensi. Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas penyelenggaraan perparkiran, meliputi penyusunan petunjuk pelaksanaan, koordinasi dengan instansi terkait, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi.

Jenis parkir meliputi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Penetapan kawasan parkir memperhatikan rencana tata ruang wilayah, keselamatan lalu lintas, penataan lingkungan, kemudahan pengguna, dan potensi parkir.

Penyelenggara parkir wajib menyusun kepengurusan dalam bentuk badan hukum dan mentaati perjanjian kerjasama. Juru parkir wajib menggunakan seragam, tanda pengenal, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyerahkan karcis parkir. Pembangunan tempat khusus parkir harus memenuhi persyaratan tata ruang, analisis dampak lalu lintas, kemudahan akses, konstruksi yang sesuai, dan rambu lalu lintas.

Pengelola tempat khusus parkir swasta wajib memiliki izin, bertanggung jawab atas kegiatan parkir, keamanan kendaraan, memenuhi kewajiban pungutan daerah, memasang papan tarif, menyediakan seragam petugas, dan menjaga kebersihan lingkungan. Penyelenggara parkir bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan akibat kelalaian juru parkir, dengan ganti rugi yang ditetapkan.

Pengguna jasa parkir wajib membayar pungutan dan mematuhi rambu lalu lintas, serta berhak mendapatkan karcis parkir, jaminan keamanan, dan ganti rugi jika terjadi kehilangan akibat kelalaian.

1. Kerjasama dengan pihak ketiga yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

1. Pelanggaran Pasal 6 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan (3), Pasal 18, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 9 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00. 3. Pelanggaran Pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00. 4. Pelanggaran Pasal 16 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 5. Pelanggaran Pasal 20 diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00. 6. Pelanggaran Pasal 23 diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00. 7. Pelanggaran Pasal 30 ayat (1) atau ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00.