Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IJIN PENGGALIAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN MALINAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 13/2017 · Perda Kabupaten Malinau No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Kehutanan & PerkebunanPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IJIN PENGGALIAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN MALINAU
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanMalinau Kota

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru atau Bukan?

    Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017 merupakan peraturan daerah baru yang fungsinya khusus untuk mencabut peraturan daerah sebelumnya. Dengan kata lain, Perda ini bukan peraturan kebijakan substantif baru mengenai tata kelola lapangan, tetapi instrumen formal untuk mencabut dua Perda yang ada.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Perda ini tidak menggantikan dengan substansi baru; namun secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua Peraturan Daerah Kabupaten Malinau, yaitu:

    • Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin Penggalian dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
    • Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Malinau.
  • Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perda Nomor 13 Tahun 2017 bukanlah amandemen terhadap Perda nomor 3/2003 atau 5/2007, melainkan pencabutan penuh terhadap kedua Perda tersebut. Dengan demikian tidak terdapat ketentuan yang mengubah pasal demi pasal; status kedua Perda tersebut dihapuskan.

  • Status Berlaku

    • Perda ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2017 (Pasal 2).
    • Setelah pengundangan, kedua Perda yang disebut di Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat lagi diterapkan di wilayah Kabupaten Malinau.
    • Alasan pencabutan terkait dengan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015) dan keputusan-keputusan teknis (Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur) yang membatasi kewenangan Kabupaten pada ranah tertentu.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama Perda ini adalah mencabut Perda Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2003 dan Nomor 5 Tahun 2007 karena materi muatannya dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah dengan UU No.9/2015) yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
    • Latar belakang administratif: adanya penetapan-penetapan dari Kementerian Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara yang membatalkan beberapa Perda Kabupaten, serta pergeseran kewenangan ke tingkat provinsi untuk urusan tertentu (misalnya bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kehutanan).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban yang paling jelas adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk mencabut dan mengundangkan pencabutan kedua Perda (Pasal 1 dan Pasal 2): pemerintah daerah wajib memerintahkan pengundangan Perda pencabutan ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau.
    • Perda ini tidak menetapkan hak atau kewajiban baru bagi masyarakat atau pelaku usaha terkait perizinan penggalian atau pemanfaatan hutan; sebaliknya ia menghapus dasar hukum daerah yang sebelumnya mengatur hak/kewajiban tersebut.
    • Secara implisit, pihak-pihak yang berkepentingan harus menyesuaikan diri sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan pelaksana di tingkat provinsi/pusat yang kini mengatur urusan terkait.
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Supremasi peraturan yang lebih tinggi: Perda ini menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan keputusan administratif tingkat lebih tinggi.
    • Kepastian hukum: dengan mencabut Perda yang bertentangan, Pemerintah Daerah berupaya menciptakan kepastian hukum dan menyelaraskan regulasi daerah dengan pembagian kewenangan yang berlaku.
    • Penyesuaian kewenangan: mengikuti prinsip desentralisasi yang sudah diatur ulang dalam UU 23/2014, yakni adanya pembagian urusan pemerintahan yang mengakibatkan peralihan sebagian kewenangan ke provinsi/pusat.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perda menetapkan mekanisme formal pencabutan melalui ketentuan pasal: Pasal 1 menyebutkan secara rinci Perda yang dicabut; Pasal 2 menentukan mekanisme berlakunya Perda pencabutan yakni mulai berlaku pada saat diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Lembaran Daerah.
    • Tidak ada prosedur administratif rinci dalam Perda ini terkait penanganan pemegang izin lama, peralihan izin, kompensasi, atau mekanisme transisi teknis — hal tersebut di luar cakupan teks Perda dan menjadi domain peraturan pelaksana atau keputusan lebih lanjut dari pemerintah provinsi/pusat.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 29 Desember 2017 (Pasal 2).
    • Perda memerintahkan pengundangan pencabutan ini dalam Lembaran Daerah supaya publik dan pihak terkait mengetahui perubahan hukum tersebut.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang mengatur nasib pemegang izin yang diterbitkan berdasarkan Perda No.3/2003 atau Perda No.5/2007.
    • Akibatnya, implikasi administratif untuk entitas yang sudah ada tidak dijabarkan di Perda; kewajiban penyelesaian, penyesuaian izin, atau penerbitan izin baru menjadi ranah peraturan lebih tinggi (provinsi/pusat) atau peraturan pelaksana berikutnya.
  • Batas Waktu Penyesuaian

    Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pihak terkait. Tidak ada jadwal transisi, tahap implementasi, atau tenggat waktu penyesuaian tertulis dalam dokumen ini.

  • Grandfathering Clauses

    Perda ini tidak memuat ketentuan grandfathering (ketentuan yang mempertahankan status izin atau hak yang diberikan berdasarkan peraturan yang dicabut). Oleh karena itu, status pemegang izin lama tidak diatur secara eksplisit di Perda ini dan memerlukan kepastian lebih lanjut dari peraturan pelaksana atau kebijakan pemerintah provinsi/pusat.

  • Rekomendasi Praktis

    • Pemangku kepentingan yang terdampak disarankan untuk mengonfirmasi ketentuan pelaksana di tingkat provinsi/pusat terkait perizinan ESDM dan kehutanan.
    • Pemerintah Kabupaten sebaiknya mengeluarkan pedoman teknis atau surat edaran untuk menjelaskan tata laksana bagi pemegang izin lama demi menghindari kekosongan hukum administratif.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi