Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 1/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2003Tanggal Penetapan:27 Januari 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku27 Januari 2003
Tanggal Penetapan27 Januari 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya untuk Tahun Anggaran 2003. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 242.151.209.000,00 dan belanja sebesar Rp. 242.151.209.000,00, sehingga surplus/defisit adalah Rp. 0. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp 6.295.247.000,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  3. Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah
  4. Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan per Jabatan, serta Daftar Jumlah Pegawai Kontrak
  5. Daftar Piutang Daerah
  6. Daftar Pinjaman Daerah
  7. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah
  8. Daftar Aktiva Tetap Daerah
  9. Daftar Dana Cadangan

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)