Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 12/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2003Tanggal Penetapan:1 Agustus 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku01 Agustus 2003
Tanggal Penetapan01 Agustus 2003
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2003. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah yang terbaru.

Ketentuan Substansial:

Perubahan anggaran meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp. 92.611.356.000,00, sehingga total menjadi Rp. 419.933.616.000,00.
  2. Belanja Daerah: Anggaran Belanja Daerah juga bertambah sebesar Rp. 92.611.356.000,00, sehingga total menjadi Rp. 419.933.616.000,00, dengan rincian:
    • Belanja Rutin bertambah menjadi Rp. 280.572.330.000,00.
    • Belanja Pembangunan bertambah menjadi Rp. 139.361.286.000,00.
  3. Anggaran Bagian Urusan Kas dan Perhitungan: Baik pendapatan maupun belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan bertambah sebesar Rp. 3.583.638.000,00, sehingga total menjadi Rp. 20.718.636.000,00.

Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)