Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Repuplik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/1999 · Inpres No. 2 Tahun 1999 · Inpres Nomor 2 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1999Tanggal Penetapan:1 April 1999
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaLangkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Repuplik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1999
Tanggal Penetapan01 April 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 bertujuan untuk memisahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia guna meningkatkan profesionalisme dan peran kepolisian sebagai alat negara penegak hukum. Kebijakan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan instruksi Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk reformasi hukum. Instruksi ini mengarahkan Menteri Pertahanan dan Keamanan untuk menyiapkan pembaharuan undang-undang terkait dan memulai langkah-langkah reformasi kepolisian dengan menempatkan pembinaan dan operasional kepolisian di bawah Departemen Pertahanan Keamanan. Selain itu, istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diganti dengan Tentara Nasional Indonesia.

(-)

(-)