Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, komunikasi dan informatika, pariwisata, pertanian, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda dan olahraga, kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, tenaga kerja dan transmigrasi, ketahanan pangan, perikanan, perpustakaan dan kearsipan, serta koperasi, usaha kecil dan menengah. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, pendapatan, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan.
Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah. Bupati dibantu oleh staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.