di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Tajikistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 134/2018 · PERPRES No. 134 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 134 Tahun 2018
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan melalui pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik dan bertujuan untuk memudahkan kunjungan warga negara kedua negara. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia. Peraturan ini mengesahkan persetujuan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia.