Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 13/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku25 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007. 3. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkayang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta untuk menyempurnakan peraturan daerah sebelumnya.

Peraturan ini membentuk organisasi perangkat daerah yang terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat DPRD
  3. Dinas Daerah (terdiri dari 13 dinas)
  4. Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari 10 lembaga)
  5. Satuan Polisi Pamong Praja
  6. Kecamatan
  7. Kelurahan
  8. Lembaga Lain (terdiri dari 3 lembaga)

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut. Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya, Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis dinas daerah, sedangkan Dinas Pendidikan bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonering jabatan struktural pada organisasi perangkat daerah, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja dan pembiayaan organisasi perangkat daerah.

(-)

(-)