Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 6/2008 · Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Karo. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan mempunyai fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sekretaris Desa bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa. Pelaksana Teknis Lapangan bertugas membantu Kepala Desa melaksanakan kegiatan teknis. Kepala Dusun bertugas membantu melaksanakan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya. Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui BPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

(-)

(-)