di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 61/2001 · PP No. 61 Tahun 2001 · PP Nomor 61 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha serta pelayanan kepada masyarakat oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengkompensasikan hutang PLN kepada pemerintah berupa tunggakan bunga dan denda pinjaman dari tahun 1998 hingga 2000 sebagai penyertaan modal negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 28.781.354.789.452,40 ke dalam modal saham PT PLN. Penambahan ini dilakukan dalam bentuk kompensasi atas tunggakan bunga dan denda pinjaman yang dimiliki PLN kepada pemerintah. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.