di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 21/2018 · Permendagri No. 21 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur penilaian barang milik daerah di lingkungan pemerintah daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (3) dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi calon penilai barang milik daerah, termasuk status sebagai PNS, kesehatan jasmani, pendidikan minimal S1, dan lulus pendidikan di bidang penilaian. Penilai barang milik daerah bertugas melakukan penilaian terhadap berbagai aspek barang milik daerah, seperti penyusunan neraca, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang. Penilai harus bertindak independen dan berpedoman pada standar penilaian yang berlaku. Hak penilai termasuk memperoleh tunjangan dan informasi data objek yang dinilai, sementara kewajibannya meliputi penelitian dokumen dan penyusunan laporan penilaian.