Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 171 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Deputi IV (Urusan Umum) Kepala Staf Angkatan Bersenjata

Juga dikenal sebagai: Keppres 171/1965 · Keppres No. 171 Tahun 1965 · Keppres Nomor 171 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1965Tanggal Penetapan:15 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan/Pengangkatan Deputi IV (Urusan Umum) Kepala Staf Angkatan Bersenjata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1965
Tanggal Penetapan15 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.280 tahun 1964 tentang pengangkatan Brig.Djen.Pol. Drs. SORPARNO SOERIAATMADJA sebagai Deputy-IV (Urusan Umum) KASAB.

Keputusan Presiden No. 171 Tahun 1965 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam jabatan Deputy-IV (Urusan Umum) KASAB. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan-KASAB. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Brigadir Jenderal Polisi Drs. Sorparno Soeriaatmadja dari jabatannya dan mengangkat Brigadir Jenderal Polisi Drs. M. Hasan sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni 1965 dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara dan lembaga terkait untuk diketahui dan diindahkan.

1. Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Djuni 1965. 2. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.

(-)