Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur penanganan sampah yang timbul akibat bencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan dalam penanganan sampah yang efektif dan efisien setelah terjadi bencana.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Koordinasi penanganan sampah oleh Menteri untuk skala nasional, gubernur untuk skala provinsi, dan bupati/wali kota untuk skala kabupaten/kota.
2. Tahapan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengangkutan, pemanfaatan kembali, pengolahan, dan pemrosesan akhir, dengan mempertimbangkan luasan wilayah, besaran dan jenis sampah, nilai guna, biaya, kesiapan sarana prasarana, dan tempat pemrosesan akhir.
3. Pemilahan sampah dilakukan di sumber sampah (lokasi bencana dan area pengungsian) berdasarkan jenis sampah (B3, mudah terurai, dapat dimanfaatkan kembali, dapat didaur ulang, dan lainnya).
4. Pengangkutan sampah dilakukan dengan alat angkut yang sesuai dengan kondisi dan jenis sampah.
5. Pemanfaatan kembali sampah dilakukan terhadap sampah yang dapat langsung digunakan, baik untuk fungsi yang sama maupun berbeda.
6. Pengolahan sampah dilakukan terhadap jenis sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, dengan cara biodigester, termal, stabilisasi dan solidifikasi, atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Pemrosesan akhir sampah dilakukan di tempat pemrosesan akhir dengan metode lahan urug terkendali atau saniter, atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Penanganan sampah akibat bencana harus menjadi bagian dari rencana kontingensi penanggulangan bencana daerah, yang dikoordinasikan oleh BPBD.
9. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penanganan sampah melalui aplikasi sistem pengelolaan sampah nasional.