Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia I

Juga dikenal sebagai: PP 79/2011 · PP No. 79 Tahun 2011 · PP Nomor 79 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan, yaitu dermaga, trestel, dan sarana bantu navigasi di Pelabuhan Malahayati Banda Aceh. Barang-barang tersebut merupakan hasil kegiatan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam - Nias yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. Nilai penambahan modal ini ditetapkan sebesar Rp48.167.600.000,00.

(-)

(-)