Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2008 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2008Tanggal Penetapan:19 September 2008
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku19 September 2008
Tanggal Penetapan19 September 2008
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah di bidang pertambangan umum, minyak, dan gas bumi, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 4 ayat (5): Bupati berhak menghentikan usaha pertambangan dan/atau mencabut izin usaha pertambangan jika pemegang izin tidak melaksanakan operasional paling sedikit 1 tahun berturut-turut.
  2. Pasal 5: Usaha pertambangan dapat dilaksanakan secara manual, menggunakan mekanik dan alat berat (kecuali penambangan pasir/batu di sungai dan tanah liat), atau menggunakan bahan peledak untuk penambangan batuan di darat sesuai ketentuan yang berlaku. Tata cara dan persyaratan izin pertambangan ditetapkan oleh Bupati.
  3. Pasal 6: Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Umum diatur sebagai berikut:
    • Penyelidikan umum: 1 tahun, dapat diperpanjang 1 kali.
    • Eksplorasi: 1 tahun, dapat diperpanjang 1 kali.
    • Eksploitasi: Paling lama 15 tahun atau sesuai potensi bahan galian, wajib daftar ulang setiap 5 tahun (kecuali bahan galian golongan C tertentu yang diberikan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang).
    • Pengolahan dan pemurnian: 5 tahun, dapat diperpanjang.
    • Pengangkutan dan penjualan: 5 tahun, dapat diperpanjang.
    • Perpanjangan izin diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
  4. Pasal 7: Luas lokasi usaha pertambangan untuk penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi maksimal 200 hektar.

(-)

(-)