Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 11/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan iklim investasi yang beretika, memperhatikan nilai-nilai moral, memberikan kepastian hukum, membangun rasa keadilan sosial, dan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, kemakmuran masyarakat, dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Sragen melalui pengelolaan TJSP yang sinergis antara pemerintah daerah, pelaku dunia usaha, dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Forum TJSP oleh Bupati untuk memfasilitasi penyelenggaraan program TJSP, yang bertugas membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi TJSP. Forum ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan unsur perangkat daerah, perusahaan, masyarakat, asosiasi pengusaha, serta perguruan tinggi. Perusahaan yang menjalankan usaha di daerah, terutama perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD yang menghasilkan barang atau jasa, wajib menjadi pelaksana TJSP. Program TJSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam penyelenggaraan program TJSP melalui penyampaian usulan, saran, masukan, dan pengaduan.

(-)

1. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi: teguran; peringatan tertulis; atau pengumuman dalam media massa.