Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan iklim investasi yang beretika, memperhatikan nilai-nilai moral, memberikan kepastian hukum, membangun rasa keadilan sosial, dan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, kemakmuran masyarakat, dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Sragen melalui pengelolaan TJSP yang sinergis antara pemerintah daerah, pelaku dunia usaha, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Forum TJSP oleh Bupati untuk memfasilitasi penyelenggaraan program TJSP, yang bertugas membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi TJSP. Forum ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan unsur perangkat daerah, perusahaan, masyarakat, asosiasi pengusaha, serta perguruan tinggi. Perusahaan yang menjalankan usaha di daerah, terutama perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD yang menghasilkan barang atau jasa, wajib menjadi pelaksana TJSP. Program TJSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam penyelenggaraan program TJSP melalui penyampaian usulan, saran, masukan, dan pengaduan.