di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah kabupaten bone bolango
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bone Bolango melalui pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Kebijakan ini mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi perorangan, pelaku usaha, serta pengelola tempat dan fasilitas umum untuk menerapkan protokol kesehatan (4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Pelaku usaha dan pengelola tempat umum diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas melakukan penegakan hukum, berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI. Dinas Kesehatan bertanggung jawab untuk sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan COVID-19.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu penegakan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, unsur TNI, dan unsur instansi atau lembaga terkait. Selain itu, Peraturan Daerah ini memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.