Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah kabupaten bone bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2020Tanggal Penetapan:21 September 2020
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah kabupaten bone bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku21 September 2020
Tanggal Penetapan21 September 2020
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bone Bolango melalui pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Kebijakan ini mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi perorangan, pelaku usaha, serta pengelola tempat dan fasilitas umum untuk menerapkan protokol kesehatan (4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Pelaku usaha dan pengelola tempat umum diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas melakukan penegakan hukum, berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI. Dinas Kesehatan bertanggung jawab untuk sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan COVID-19.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu penegakan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, unsur TNI, dan unsur instansi atau lembaga terkait. Selain itu, Peraturan Daerah ini memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan/atau denda administratif sebesar Rp. 150.000,00. 2. Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 500.000,00, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.