1. Pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini, peraturan-peraturan daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah-daerah otonom tingkat II yang bersangkutan, apabila oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan tidak dinyatakan sebaliknya, berlaku di dalam wilayah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen dimaksud dalam Pasal 1, dan pada waktu itu peraturan-peraturan lama bagi wilayah itu yang mengatur hal-hal yang sama tidak berlaku lagi. 2. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 2, segala peraturan-peraturan perundang-undangan yang sebelum berlakunya Undang-Undang Darurat ini berlaku di wilayah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Pasal 1 berlaku terus sampai dicabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa yang berhak.