Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957 tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen

Juga dikenal sebagai: UUDrt 5/1957 · UUDrt No. 5 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 1957Tanggal Penetapan:16 Januari 1957
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 1957
Tanggal Penetapan16 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mengubah kedudukan wilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede, dan Ngawen. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan sesuai dengan Mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah-daerah enclave tersebut dilepaskan dari wilayah Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten-kabupaten terkait, kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta serta daerah-daerah otonom tingkat II yang melingkari enclave tersebut. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penerapan peraturan daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah otonom tingkat II di wilayah enclave, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh Dewan Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum undang-undang ini tetap berlaku hingga dicabut atau diubah oleh otoritas yang berwenang.

1. Pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini, peraturan-peraturan daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah-daerah otonom tingkat II yang bersangkutan, apabila oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan tidak dinyatakan sebaliknya, berlaku di dalam wilayah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen dimaksud dalam Pasal 1, dan pada waktu itu peraturan-peraturan lama bagi wilayah itu yang mengatur hal-hal yang sama tidak berlaku lagi. 2. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 2, segala peraturan-peraturan perundang-undangan yang sebelum berlakunya Undang-Undang Darurat ini berlaku di wilayah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Pasal 1 berlaku terus sampai dicabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa yang berhak.

(-)