Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 1/2024 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2024Tanggal Penetapan:14 Mei 2024
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku14 Mei 2024
Tanggal Penetapan14 Mei 2024
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 3 Seri E). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 6 Seri D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta membangun basis ekonomi kerakyatan. Pemerintah Provinsi berwenang menyusun perencanaan, melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan koperasi lintas kabupaten/kota dan usaha kecil, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Perlindungan koperasi meliputi penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta pemulihan usaha dalam kondisi tertentu melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan modal, dan/atau bantuan bentuk lain. Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui penetapan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi. Pemerintah Provinsi memberikan perlindungan kepada Usaha Kecil melalui penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis, serta mengupayakan pemulihan Usaha Kecil dalam kondisi darurat tertentu. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, pengelolaan terpadu Usaha Kecil melalui penataan klaster, fasilitasi dan pendampingan dalam pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Kecil, dan mendorong produk Usaha Kecil untuk memperoleh hak kekayaan intelektual. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Gubernur membentuk Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

(-)

1. Koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan secara periodik dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.