di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 8/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk membantu PDAM dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui perbaikan dan pengembangan jaringan air minum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang air minum, dengan prinsip peningkatan kapasitas pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih.
Ketentuan Substansial: