Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 8/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Agustus 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Agustus 2008
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1989 Nomor 4 Seri D Nomor 4). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direktur, Badan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 4 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk membantu PDAM dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui perbaikan dan pengembangan jaringan air minum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang air minum, dengan prinsip peningkatan kapasitas pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sejak pendirian PDAM tahun 1983 sampai dengan tahun 2007 secara kumulatif sebesar Rp.13.358.839.178,-.
  • Pada APBD Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp. 2.150.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp.15.508.839.178,-.
  • PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara atas dasar penyertaan modal tersebut.
  • Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran PDAM, apabila PDAM mendapat keuntungan/laba, dan disetor ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan Daerah.

(-)

(-)