Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 8/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2022Tanggal Penetapan:1 Desember 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku01 Desember 2022
Tanggal Penetapan01 Desember 2022
Tempat PenetapanSelat Panjang

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung, serta mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah menjamin penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat. Selain itu, bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang berjati diri, produktif, layak huni, serta selaras dan serasi dengan lingkungannya, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial mencakup: 1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. 2. Standar teknis bangunan gedung yang meliputi standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan, penyelenggaraan bangunan gedung hijau, dokumen, dan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung. 3. Penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. 4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pengguna yang tidak memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang ditetapkan dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Pemilik yang akan mengubah, memperluas dan mengurangi Bangunan Gedung dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung, wajib terlebih dahulu memiliki PBG. Dalam hal Pemilik tidak memiliki PBG dikenai sanksi administratif. 3. Pemilik PBG tidak mengurus ulang atau mengajukan permohonan PBG perubahan dikenai sanksi administratif. 4. Pemilik tidak menyesuaikan konstruksi Bangunan Gedung atau mengajukan perubahan PBG dikenai sanksi administratif.