Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung, serta mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah menjamin penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat. Selain itu, bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang berjati diri, produktif, layak huni, serta selaras dan serasi dengan lingkungannya, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
2. Standar teknis bangunan gedung yang meliputi standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan, penyelenggaraan bangunan gedung hijau, dokumen, dan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
3. Penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.