Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 18 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 18/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 18 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeQanun
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKuala Simpang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT. Bank Aceh.

Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT. Kwala Simpang Petroleum, PT. Petro Tamiang Raya, PT. Rebong Permai Jaya, dan PT. Bank Aceh.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai upaya pemanfaatan sumber daya yang ada/dimiliki di Kabupaten Aceh Tamiang. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal ditetapkan kepada:
    • PT. Kwala Simpang Petroleum sebesar Rp. 250.000.000,00
    • PT. Petro Tamiang Raya sebesar Rp. 250.000.000,00
    • PT. Rebong Permai Jaya sebesar Rp. 250.000.000,00
    • PT. Bank Aceh sebesar Rp 19.000.000.000,- yang dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2014 hingga 2017.
  • Pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PT. Kwala Simpang Petroleum, PT. Petro Tamiang Raya, PT. Rebong Permai Jaya dan PT. Bank Aceh sebagai penerima penyertaan modal, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa ikhtisar realisasi kinerja Laporan Keuangan Perusahaan.

(-)

(-)