Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 5/2013 · Perda Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2013
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2013
Tempat PenetapanMagetan

(-)

Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan dalam memfasilitasi penyelenggaraan transportasi dan identitas Jemaah Haji. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. Ruang lingkupnya meliputi penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, serta pemberian identitas Jemaah Haji. Kegiatan ini dibebankan pada APBD dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penyelenggaraan penyediaan transportasi dan identitas jemaah haji dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi kesejahteraan rakyat.

(-)

(-)