Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 6/2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku15 Oktober 2024
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja, daftar jumlah pegawai per golongan dan jabatan, serta laporan penggunaan dana desa. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas.

Bupati Kepulauan Meranti menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)