Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited

Juga dikenal sebagai: PP 97/2014 · PP No. 97 Tahun 2014 · PP Nomor 97 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menstabilkan harga karet alam pada tingkat yang menguntungkan bagi petani karet melalui penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited. Penyertaan modal ini dilakukan untuk memastikan konsorsium tersebut dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Nilai penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp29.000.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Selain itu, pemerintah dapat melakukan pembayaran melebihi jumlah tersebut akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 2.500.000. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)