Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 8/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:17 Juli 2009
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan17 Juli 2009
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 153)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa terkait dengan fungsi, tugas, dan modal dasar Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (PD. BKD).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 yang bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan, khususnya Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank dari Bank Indonesia. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Fungsi PD. BKD: PD. BKD berfungsi sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang perkreditan.

  2. Tugas PD. BKD: Tugas PD. BKD antara lain mengembangkan ekonomi kerakyatan, membantu menyediakan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan pendapatan daerah dan desa.

  3. Usaha PD. BKD: PD. BKD menyelenggarakan usaha memberikan kredit dan melakukan pembinaan terhadap nasabah.

  4. Modal Dasar PD. BKD: Modal dasar PD. BKD ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pemerintah Daerah akan menambah modal secara bertahap sampai dengan tahun 2016. Selain itu, PD. BKD dapat menerima dana dari sumber lain yang sah, selain dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Modal PD. BKD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)