Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 32/2020 · Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pelayanan KesehatanTelekomunikasi & Dunia DigitalHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, termasuk minuman beralkohol dan obat kuasi, yang diedarkan secara daring dengan kebutuhan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang beredar.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin edar dan memenuhi cara pembuatan yang baik. Pelaku usaha dapat mengedarkan produk secara daring melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri atau disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sistem elektronik harus mampu menginformasikan identitas penjual dan data produk secara benar. Pengiriman produk dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau pihak ketiga, dengan kewajiban menjaga kondisi produk selama pengiriman. Minuman beralkohol diatur sebagai barang dalam pengawasan khusus.

1. Apotek, pelaku usaha, PSE, PSEF, dan pihak ketiga yang telah menyelenggarakan peredaran obat dan makanan secara daring sebelum berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 12 bulan sejak diundangkan. 2. PKMK yang diedarkan secara daring wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini paling lambat 8 September 2021.

(-)