Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: PMK 10/2025 · PMK No. 10 Tahun 2025 · PMK Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2025Tanggal Penetapan:4 Februari 2025
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2025
Tanggal Penetapan04 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial melalui paket stimulus ekonomi, khususnya fasilitas fiskal berupa pajak yang ditanggung pemerintah.

Ketentuan Substansial:

  • Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada Pegawai dengan kriteria tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, atau kulit dan barang dari kulit dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang telah ditentukan.
  • Pemberi Kerja harus memenuhi persyaratan memiliki kode KLU utama yang sesuai dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  • Pegawai yang berhak menerima insentif adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi kriteria memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000,00 per bulan, dan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya.
  • Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai pada saat pembayaran penghasilan dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
  • Pemberi Kerja wajib membuat bukti pemotongan atas pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
  • Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan insentif ini.

(-)

(-)