Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 271 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 271 Tahun 1967 tentang Panitia Negara Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965

Juga dikenal sebagai: Keppres 271/1967 · Keppres No. 271 Tahun 1967 · Keppres Nomor 271 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1967Tanggal Penetapan:29 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Negara Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1967
Tanggal Penetapan29 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 171 Tahun 1967 jo. No. 3 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Panitia Peninjauan Kembali untuk meninjau Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965. Panitia ini bertugas menyusun dan mengumpulkan bahan serta menyusun rancangan yang diperlukan untuk peninjauan kembali ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, ketentuan tentang Mahkamah Agung, dan ketentuan tentang pengadilan dalam peradilan umum. Panitia berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dengan jangka waktu penugasan selama dua bulan. Panitia dapat meminta keterangan dan bahan dari instansi terkait serta bekerja sama dengan lembaga atau ahli yang dianggap perlu. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada Sekretariat Kabinet.

(-)

(-)