Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penata Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2023 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2023Tanggal Penetapan:9 Maret 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenata Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku10 Maret 2023
Tanggal Penetapan09 Maret 2023
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, sehat, indah, tertib, aman, dan nyaman.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penataan dan pemberdayaan PKL, termasuk pendataan, pendaftaran (dengan penerbitan Tanda Daftar Pedagang Kaki Lima/TDPKL), perencanaan penyediaan ruang, penetapan lokasi (lokasi binaan permanen dan sementara), pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. PKL diklasifikasikan berdasarkan lokasi (sesuai/tidak sesuai peruntukan), jenis tempat usaha (bergerak/tidak bergerak), dan bidang usaha (kuliner, kerajinan, dll.).

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan pemberdayaan, serta pendampingan permodalan. PKL berkewajiban mematuhi waktu usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, menyerahkan tempat usaha jika dibutuhkan, dan menaati penataan yang dilakukan Pemerintah Daerah.

Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:

PKL wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan TDPKL. Permohonan TDPKL harus melampirkan KTP, pas foto, formulir, dan surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan tidak memindahtangankan TDPKL.

Pembentukan Fungsi Tertentu:

Peraturan ini membentuk Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL yang bertugas menyusun kebijakan, merekomendasikan lokasi, mengembangkan kerjasama, dan melakukan pengawasan.

1. Lokasi penataan PKL yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 33 dan 34 (kewajiban dan larangan bagi PKL) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan TDPKL, pencabutan TDPKL, pembongkaran sarana usaha, dan/atau denda hingga Rp 10.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 35 (larangan bertransaksi di fasilitas umum yang dilarang) dikenakan sanksi pencabutan TDPKL dan/atau pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda hingga Rp 50.000.000.