Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 9/2019 · Peraturan BMKG No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPenyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan keefektifan dalam pelayanan penyediaan dan penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim. Informasi Peringatan Dini Iklim Ekstrim meliputi potensi kekeringan meteorologis, potensi curah hujan tinggi, dan potensi terjadi fenomena El Nino dan La Nina. Potensi kekeringan meteorologis dipertimbangkan berdasarkan hari tanpa hujan, Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian, dan Indeks Curah Hujan Terstandardisasi. Potensi curah hujan tinggi dipertimbangkan berdasarkan Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian dan Bulanan. Potensi El Nino dan La Nina dipertimbangkan berdasarkan indeks Nino 3.4 dan indeks osilasi selatan. Peringatan Dini Iklim Ekstrim dilakukan secara terstandar dengan simbol warna (hijau, kuning, oranye, merah) untuk status peringatan dini. Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim menggunakan data dari peralatan pengamatan manual dan/atau otomatis, meliputi pemantauan, analisis gejala, prakiraan, penyusunan, dan pemutakhiran informasi. Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim dilakukan melalui media komunikasi dan informasi kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT harus membuat laporan Peringatan Dini Iklim Ekstrim.

(-)

(-)