Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 25/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2015Tanggal Penetapan:14 September 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku14 September 2015
Tanggal Penetapan14 September 2015
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Sususnan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan lalu lintas. Tujuannya adalah mewujudkan kondisi lalu lintas jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, teratur, ramah lingkungan, dan berhasil guna bagi masyarakat.

Peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan lalu lintas, termasuk penyusunan Jaringan Transportasi Jalan dan rencana umum jaringan transportasi jalan.
  2. Pengaturan lalu lintas, meliputi penetapan kebijakan lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
  3. Tata cara berlalu lintas bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor, termasuk persyaratan keselamatan, penggunaan lajur, dan kewajiban pengemudi.
  4. Prasarana jalan, termasuk ruang lalu lintas dan penetapan kelas jalan.
  5. Penggunaan jalan, baik untuk kendaraan bermotor maupun untuk kepentingan lain selain lalu lintas.
  6. Pengamanan jalan, pengawasan, dan pengendalian angkutan barang, kendaraan Derek, dan sekolah mengemudi.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Dinas Perhubungan dalam melaksanakan manajemen lalu lintas, termasuk rekayasa lalu lintas, pengadaan perlengkapan jalan, dan pemeriksaan kendaraan bermotor.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).