di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 25/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan lalu lintas. Tujuannya adalah mewujudkan kondisi lalu lintas jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, teratur, ramah lingkungan, dan berhasil guna bagi masyarakat.
Peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Dinas Perhubungan dalam melaksanakan manajemen lalu lintas, termasuk rekayasa lalu lintas, pengadaan perlengkapan jalan, dan pemeriksaan kendaraan bermotor.