Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 43/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 43/POJK.03/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Nomor 23/82/KEP/DIR tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Bank 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/22/BPPP tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Bank Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tindak lanjut pelaksanaan pengawasan bank, sehubungan dengan peralihan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan ini menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat dalam kegiatan usaha bank. Otoritas Jasa Keuangan diberi wewenang untuk memberikan Perintah atau Cease and Desist Order (CDO) kepada bank yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau prinsip kehati-hatian. Bank, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali diwajibkan untuk mematuhi perintah tersebut dan menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan. Kebijakan ini juga menetapkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

(-)

1. Bank, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau PSP yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.