Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin

Juga dikenal sebagai: PP 42/1981 · PP No. 42 Tahun 1981 · PP Nomor 42 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 1981Tanggal Penetapan:19 November 1981
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 1981
Tanggal Penetapan19 November 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 ini bertujuan untuk menanggulangi masalah fakir miskin yang dianggap sebagai masalah nasional. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Peraturan ini menetapkan bahwa fakir miskin berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial yang meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. Bantuan sosial diberikan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial fakir miskin, sementara rehabilitasi sosial bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan fungsi sosial mereka. Pelaksanaan dari kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial, termasuk pengaturan dana kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial juga diatur, dengan organisasi sosial dapat menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Menteri dapat mengambil tindakan terhadap pengurus organisasi sosial maupun terhadap perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang menyimpang dari tujuan atau tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.