Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 5/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 09 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat sebagai unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas-Dinas Daerah bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk pelaksanaan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan pembinaan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya.

Dinas Daerah terdiri dari:

  1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan;
  4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  6. Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan;
  7. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  8. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  9. Dinas Pendapatan Daerah;
  10. Dinas Pertambangan dan Energi;
  11. Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
  12. Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja.

Setiap Dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian diatur secara rinci dalam peraturan ini.

1. Ketentuan mengenai Organisasi dan Eselon Perangkat Daerah masih tetap berlaku sebelum diubah dan diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang mengatur Kelembagaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat selama ini masih dianggap berlaku selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)