Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 3/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku17 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang: - **Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD):** RAN PD adalah dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) di tingkat pusat, mengacu pada RIPD dan RPJMN. Bertujuan sebagai acuan penyusunan perencanaan pembangunan tahunan inklusif, responsif, dan akomodatif terhadap penyandang disabilitas. - **Tata Cara Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD):** RAD PD Provinsi adalah perencanaan jangka menengah (5 tahun) di tingkat daerah provinsi, mengacu pada RIPD, RAN PD, dan RPJMD Provinsi. Gubernur mengoordinasikan penyusunan RAD PD Provinsi dengan melibatkan perangkat daerah terkait. - **Tata Cara Penyusunan Instrumen Perencanaan dan Penganggaran:** Perencanaan dan penganggaran inklusif dilaksanakan dengan pendekatan pengarusutamaan kebijakan umum dan kebijakan khusus bagi penyandang disabilitas. Instrumen perencanaan dan penganggaran terdiri dari Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data dan Pernyataan Anggaran Disabilitas. - **Tata Cara Evaluasi:** Evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan daerah. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan target capaian RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan. - **Kaji Ulang RIPD:** Menteri mengoordinasikan kaji ulang RIPD setiap 5 tahun sekali. Hasil kaji ulang menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD. - **Partisipasi Penyandang Disabilitas dan Pemangku Kepentingan:** Penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi melalui penjaringan aspirasi dan forum tematik disabilitas.

1. RAN PD disusun pertama kali untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dalam periode tahun 2021-2024.

(-)