Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 28 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 28/2011 · Perda Kabupaten Ngawi No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ngawi. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, penggunaan dari bukan PLN dengan kapasitas terbatas, dan penggunaan untuk tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan listrik dari PLN atau kapasitas dan tingkat penggunaan listrik jika dihasilkan sendiri. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%, namun terdapat tarif khusus untuk industri pertambangan (3%) dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Pemungutan pajak dilakukan di wilayah Kabupaten Ngawi dengan masa pajak bulanan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan Bupati dapat menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) jika terdapat kekurangan pembayaran atau SPTPD tidak disampaikan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, serta pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.