Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Wilayah Kerja Dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Karimunjawa

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 44/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 44/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2016Tanggal Penetapan:3 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaWilayah Kerja Dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Karimunjawa
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2016
Tanggal Penetapan03 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Karimunjawa (WKOPP PPP Karimunjawa) sebagai pelaksanaan dari Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Wilayah kerja ini meliputi Wilayah Kerja Daratan seluas 2,2026 hektare dan Wilayah Kerja Perairan seluas 1,65 hektare. Sementara itu, Wilayah Pengoperasian terdiri dari Wilayah Pengoperasian Daratan seluas 15,54 hektare dan Wilayah Pengoperasian Perairan seluas 51,32 hektare. Keputusan ini juga menyertakan peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

(-)

(-)