Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Serang. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk ketertiban jalan, fasilitas umum, lingkungan, sungai, bangunan, serta penanganan tuna susila dan anak jalanan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kebijakan ini dilaksanakan melalui perencanaan, pencegahan, penegakan hukum, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Ketentuan substansial meliputi pengaturan lalu lintas, pengelolaan fasilitas umum, penertiban lingkungan, pengelolaan sungai dan sumber air, serta pengaturan bangunan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman, termasuk kewajiban melaporkan diri bagi tamu yang tinggal lebih dari 1x24 jam, serta larangan melakukan tindakan yang merusak lingkungan atau mengganggu ketertiban umum.