Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 2/2018 · Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:7 September 2018
Kebijakan Umum PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan07 September 2018
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) di Kabupaten Serang. 2. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Serang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) di Kabupaten Serang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Serang. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk ketertiban jalan, fasilitas umum, lingkungan, sungai, bangunan, serta penanganan tuna susila dan anak jalanan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kebijakan ini dilaksanakan melalui perencanaan, pencegahan, penegakan hukum, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Ketentuan substansial meliputi pengaturan lalu lintas, pengelolaan fasilitas umum, penertiban lingkungan, pengelolaan sungai dan sumber air, serta pengaturan bangunan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman, termasuk kewajiban melaporkan diri bagi tamu yang tinggal lebih dari 1x24 jam, serta larangan melakukan tindakan yang merusak lingkungan atau mengganggu ketertiban umum.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan pemerintah (bestuur dwang). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 32, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).