Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Ketrangan Verifikasi Industri atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenperin 37/2024 · Permenperin No. 37 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 37 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2024Tanggal Penetapan:28 Agustus 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaTata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Ketrangan Verifikasi Industri atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku04 September 2024
Tanggal Penetapan28 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara verifikasi industri dan penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) atas pemberian insentif impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat (KBL Berbasis Baterai Roda Empat) dalam rangka percepatan investasi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, serta meningkatkan daya saing dalam menarik minat investasi industri KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pelaku Usaha yang telah memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat untuk memenuhi komitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat. Pemenuhan komitmen ini dibuktikan dengan SKVI yang diterbitkan oleh Menteri Perindustrian, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Proses verifikasi industri meliputi pengajuan permohonan oleh Pelaku Usaha kepada Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pemeriksaan dokumen dan lapangan, serta penerbitan Laporan Hasil Verifikasi Industri (LHVI). Pelaku Usaha kemudian mengajukan permohonan penerbitan SKVI kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan melampirkan LHVI dan dokumen terkait lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan LVI oleh Menteri Perindustrian (didelegasikan kepada Direktur Jenderal), persyaratan yang harus dipenuhi calon LVI, serta kewajiban LVI untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Verifikasi Industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Verifikasi Industri yang dilakukan oleh LVI.

(-)

1. LVI dikenai sanksi administratif apabila melakukan kegiatan Verifikasi Industri tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan/atau tidak menyampaikan laporan. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan penetapan sebagai LVI. 3. LVI yang tidak melakukan perbaikan dalam 30 hari setelah teguran tertulis akan dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai LVI.