Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2016 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2016Tanggal Penetapan:6 April 2016
Aset Milik Negara & DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku06 April 2016
Tanggal Penetapan06 April 2016
Tempat PenetapanCibinong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup akibat kegiatan manusia dan peristiwa alam yang mengakibatkan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan berdasarkan pendekatan pembangunan berkelanjutan, dengan memperhatikan ekoregion dan penataan ruang.
  2. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan melalui inventarisasi lingkungan hidup daerah dan penyusunan RPPLH Daerah.
  3. Pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  4. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
  5. Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  6. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3).
  7. Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup.
  8. Hak, kewajiban, dan larangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  9. Peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  11. Penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  12. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, dokumen lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, SPPL), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan anggaran berbasis lingkungan hidup.

1. Seluruh kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk, wajib diintegrasikan dengan izin lingkungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban atau larangan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.