Peraturan Menteri Pertanian ini memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022. Dana ini bertujuan untuk mendukung kemandirian dan ketahanan pangan masyarakat, serta penyampaian informasi pertanian. Penggunaan dana difokuskan pada tiga kegiatan utama: (1) Pemberdayaan masyarakat melalui Pekarangan Pangan Lestari (P2L) untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan dari pekarangan sendiri; (2) Pemutakhiran data komoditas strategis pertanian di tingkat kecamatan melalui biaya operasional BPP, termasuk pelatihan tematik untuk penyuluh dan petani; (3) Memfasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pembinaan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.