Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Permentan 1/2022 · Permentan No. 1 Tahun 2022 · Permentan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2022Tanggal Penetapan:14 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 Januari 2022
Tanggal Penetapan14 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022. Dana ini bertujuan untuk mendukung kemandirian dan ketahanan pangan masyarakat, serta penyampaian informasi pertanian. Penggunaan dana difokuskan pada tiga kegiatan utama: (1) Pemberdayaan masyarakat melalui Pekarangan Pangan Lestari (P2L) untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan dari pekarangan sendiri; (2) Pemutakhiran data komoditas strategis pertanian di tingkat kecamatan melalui biaya operasional BPP, termasuk pelatihan tematik untuk penyuluh dan petani; (3) Memfasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pembinaan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Pasal 6 dalam perjanjian kerja sama menyatakan bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memanfaatkan dana Bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Tahun 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku maka PIHAK KESATU berhak secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama batal.