Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 5/2002 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2002 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2002Tanggal Penetapan:4 Maret 2002
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku04 Maret 2002
Tanggal Penetapan04 Maret 2002
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 3/PD/Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1/LD/1976) sebagaimana telah dua kali diubah yaitu dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 17 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 3/PD/Tahun 1975 (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 4 Seri C – 2) dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 13 Tahun 2000 Seri D - 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sukabumi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan PDAM Kota Sukabumi, menggantikan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 3/PD/Tahun 1975.

Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air bersih, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. PDAM bertugas di bidang pelayanan penyediaan air bersih yang dikelola dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Lapangan usaha PDAM meliputi pelayanan air bersih melalui perpipaan dan non-perpipaan, serta usaha lain yang sah.

Modal PDAM merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan modal dasar sebesar Rp 10.000.000.000,00. Modal dapat dimiliki oleh pihak ketiga setinggi-tingginya 45%. Pengurus PDAM terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah dan bertugas mengawasi kegiatan Direksi serta memberikan saran kepada Kepala Daerah. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah dan bertugas memimpin serta mengendalikan kegiatan PDAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang Satuan Pengawas Intern (SPI), kepegawaian, dana pensiun dan tunjangan hari tua, harga jual air, anggaran PDAM, laporan keuangan, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran PDAM.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua kekayaan/asset termasuk hutang piutang PDAM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 3/PD/Tahun 1975 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2000, menjadi kekayaan/asset PDAM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ada peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini harus diadakan penyesuaian.

(-)