Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 4/2024 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2024Tanggal Penetapan:27 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku27 Agustus 2024
Tanggal Penetapan27 Agustus 2024
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Tengah untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan arah pembangunan daerah jangka panjang, yang merupakan satu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJPD disusun untuk menjamin kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran. Pembangunan daerah adalah upaya berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat Visi, Misi, dan Program Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir masa pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. RKPD tersebut digunakan sebagai pedoman untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan Daerah, Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir di masa pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

(-)